SELAMAT DATANG DI BLOG K3S SUKOMANUNGGAL UPTD-BPS KECAMATAN SUKOMANUNGGAL KOTA SURABAYA

Jumat, 15 Oktober 2010

Pemberkasan Impassing Jabatan Fungsional Guru Non PNS

Pemberkasan Impassing Jabatan Fungsional Guru Non PNS

Kepada yth:
1. Kepala UPTD-BPS Kec. seKota Surabaya
2. Kepala SMP/SMA/SMK Swasta seKota Surabaya
3. Koordinator Pengawas TK/SD/DIKMEN
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 47 Tahun 2007  ttg Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
  1. Bahwa dalam rangka kesetaraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) dengan Guru Pegawai Negeri Sipil perlu Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
  2. Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) yang dapat ditetapkan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut :
      1. Kualifikasi Akademik minimal S1/D-IV
      2. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan dengan Masa Kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada sekolah/satuan pendidikan yang sama
      3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
      4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Dirjen PMPTK Kementrian Pendidikan Nasional.
      5. Diajukan melalui Sekolah Induk sesuai NUPTK-nya.
  3. Kepala Sekolah bertanggung jawab meneliti berkas kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS), dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan mengusulkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan menggunakan Format 1 (terlampir)
  4. Berkas Usulan Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dilampiri persyaratan administrasi sebagai berikut :
      1. Foto copy SK Pertama pengangkatan/penugasan sebagai Pendidik/Guru (dilegalisir oleh Kepala Sekolah)
      2. Foto Copy SK Pengangkatan/Penetapan sebagai Guru Tetap Yayasan (dilegalisir oleh Kepala Sekolah)
      3. Foto Copy SK Pembagian beban mengajar yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel (dilegalisir oleh Kepala Sekolah)
      4. Foto Copy Ijazah Terakhir (dilegalisir Perguruan Tinggi)
      5. Foto Copy Izin Operasional Sekolah yang masih berlaku (dilealisir oleh Kepala Sekolah)
      6. Surat Keterangan Tugas Mengajar dengan bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir)
      7. Format 2 : Usulan Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
  5. Semua berkas disusun sesuai sesuai urutan diatas dan diberi tanda warna stabilo hijau pada bukti fisik yang sesuai dengan nama guru yang diusulkan.
  6. Semua berkas/dokumen tersebut dimasukkan ke dalam Map ”Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” dengan ketentuan warna :
  • TK/SLB                     :  warna Kuning
  • SD                               :  warna Merah
  • SMP                           :  warna Biru
  • SMA                          :  warna Hijau
  • SMK                            :  warna Hitam
CATATAN :
Pada Sampul Map ”Snel Hechter Plastik/Business File Plastik”  diberi identitas Nama , dan Unit Kerja
Selanjutnya berkas/dokumen tersebut diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD), Koordinator SLB (untuk SLB) ke :
Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 ) Bidang Ketenagaan
dilengkapi dengan Daftar Nama Usulan Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya (Format-3) dalam bentuk file dan print out, dengan jadwal sebagai berikut :
  • TK/SD                             :     19 Oktober 2010
  • SMP                                  :     20 Oktober 2010
  • SMA                                 :     21 Oktober 2010
  • SMK/SLB                      :     22 Oktober 2010
Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak menerima pengiriman berkas secara perorangan, tanpa mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD), Koordinator SLB (untuk SLB).

contoh Edaran dan Format Lampiran (Download).rar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar