Pemberkasan Impassing Jabatan Fungsional Guru Non PNS
Oleh dispendikketenagaan pada Uncategorized.
Kepada yth:
1. Kepala UPTD-BPS Kec. seKota Surabaya
2. Kepala SMP/SMA/SMK Swasta seKota Surabaya
3. Koordinator Pengawas TK/SD/DIKMEN
1. Kepala UPTD-BPS Kec. seKota Surabaya
2. Kepala SMP/SMA/SMK Swasta seKota Surabaya
3. Koordinator Pengawas TK/SD/DIKMEN
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 47 Tahun 2007 ttg Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
- Bahwa dalam rangka kesetaraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) dengan Guru Pegawai Negeri Sipil perlu Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
- Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) yang dapat ditetapkan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut :
- Kualifikasi Akademik minimal S1/D-IV
- Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan dengan Masa Kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada sekolah/satuan pendidikan yang sama
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
- Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Dirjen PMPTK Kementrian Pendidikan Nasional.
- Diajukan melalui Sekolah Induk sesuai NUPTK-nya.
- Kepala Sekolah bertanggung jawab meneliti berkas kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS), dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan mengusulkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan menggunakan Format 1 (terlampir)
- Berkas Usulan Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dilampiri persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Foto copy SK Pertama pengangkatan/penugasan sebagai Pendidik/Guru (dilegalisir oleh Kepala Sekolah)
- Foto Copy SK Pengangkatan/Penetapan sebagai Guru Tetap Yayasan (dilegalisir oleh Kepala Sekolah)
- Foto Copy SK Pembagian beban mengajar yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel (dilegalisir oleh Kepala Sekolah)
- Foto Copy Ijazah Terakhir (dilegalisir Perguruan Tinggi)
- Foto Copy Izin Operasional Sekolah yang masih berlaku (dilealisir oleh Kepala Sekolah)
- Surat Keterangan Tugas Mengajar dengan bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir)
- Format 2 : Usulan Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
- Semua berkas disusun sesuai sesuai urutan diatas dan diberi tanda warna stabilo hijau pada bukti fisik yang sesuai dengan nama guru yang diusulkan.
- Semua berkas/dokumen tersebut dimasukkan ke dalam Map ”Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” dengan ketentuan warna :
- TK/SLB : warna Kuning
- SD : warna Merah
- SMP : warna Biru
- SMA : warna Hijau
- SMK : warna Hitam
CATATAN :
Pada Sampul Map ”Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” diberi identitas Nama , dan Unit Kerja
Selanjutnya berkas/dokumen tersebut diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD), Koordinator SLB (untuk SLB) ke :
Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 ) Bidang Ketenagaan
dilengkapi dengan Daftar Nama Usulan Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya (Format-3) dalam bentuk file dan print out, dengan jadwal sebagai berikut :
- TK/SD : 19 Oktober 2010
- SMP : 20 Oktober 2010
- SMA : 21 Oktober 2010
- SMK/SLB : 22 Oktober 2010
Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak menerima pengiriman berkas secara perorangan, tanpa mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD), Koordinator SLB (untuk SLB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar